-->

Cara Mendapatkan Program Pembangunan Sejuta Rumah subsidi

Angka backlog atau kekurangan rumah di Indonesia saat ini tercatat mencapai lebih dari 15 juta unit. Catatan ini seakan menjadi tuntutan bagi pemerintah agar giat melakukan berbagai cara untuk menekan angka backlog, salah satunya adalah peluncuran program pembangunan satu juta rumah pada tahun 2015 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Program ini disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga bagi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 7 juta setiap bulan tidak diperkenankan untuk mengikutinya. Kemudahan yang diberikan kepada MBR adalah mendapatkan uang muka KPR Rp 4 juta tiap rumah dari pemerintah, uang muka 1 persen dari harga rumah dengan bunga cicilan 5 persen tiap bulannya, hingga waktu kredit selama 20 tahun.

Hanya saja, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan program sejuta rumah ini, diantaranya:

1. Rumah pertama

Anda yang ingin mengikuti program ini tidak boleh memiliki rumah pribadi sebelumnya. Karena program ini diperuntukan bagi MBR yang mendambakan memiliki rumah pribadi.

2. Belum pernah menerima bantuan subsidi dari pemerintah

Harus dipastikan bila program ini merupakan bantuan pertama yang Anda dapatkan dari pemerintah. Bagi Anda yang sudah menerima bantuan lain seperti Rusunami, tidak dapat  mengikuti program ini lagi.

3. Penghasilan maksimal Rp 7 juta

Pemerintah menentukan bahwa bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, untuk kredit rumah tapak dibatasi penghasilan maksimal Rp  4juta, sedangkan untuk kredit rumah susun harus memiliki penghasilan dengan batas maksimal Rp 7 juta.

4. Rumah untuk ditinggali pribadi

Rumah yang akan didapatkan nantinya tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun. Rumah yang telah diberikan juga harus segera ditempati dan tidak dibiarkan dalam keadaan kosong.

5. Pegawai tetap

Anda yang ingin mendapati program ini juga diminta telah memiliki pekerjaan dan telah berstatus sebagai pegawai tetap. Hal ini sebagai jaminan untuk pihak perbankan dan yang memberikan KPR untuk membayar cicilan KPR

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja. Agar program ini dapat dipastikan untuk pihak yang memang membutuhkan.

 Apa syarat-syarat diatas sudah bisa dipenuhi? Yuk, gak perlu ragu ajukan kredit untuk mendapatkan program sejuta rumah dari pemerintah. dan ini referensi dari menteri perumahan rakyat untuk rumah subsidi >>> CLICK <<< atau 

15 comments

avatar

Bagaimana kalau masih pegawai outsourscing,tapi bekerja di perusahaan tersebut permanen/terus menerus dalam artian memang di perusahaan tersebut tidak ada lagi pengangkatan sebagai pegawai tetap.

avatar

bisa konsultasi langsung ke Bank BTN terdekat rumah ibu. krn keputusannya ada di pihak bank. bila Bank bilang bisa di ajukan, minta referensi dri bank tsb, perumahan mana yg bisa apply karyawan outsourcing.. kurang lebih seperti itu jawabannya. semoga bisa membantu anda.

avatar

Saya punya tanah.. minta biaya pembangunan syaratnya gimana

avatar

di daerah mana? luas tanah nya berapa pak isa?

avatar

Saya wirausaha berpenghasilan dibawah 5jt, blm punya rumah, ingin sekali punya rumah, domisili di Ungaran kab Semarang ada referensi perumahan terdekatnya dimana pak.? Terimakasih

avatar

Saya wirausaha berpenghasilan dibawah 5jt, blm punya rumah, ingin sekali punya rumah, domisili di Ungaran kab Semarang ada referensi perumahan terdekatnya dimana pak.? Terimakasih

avatar

Utk daerah Ungaran kab.Semarang referensi perumahan daerah mana pak.? Trimakasih

avatar

Saya kerja d cibitung.cuma bingung ktp saya ktp jateng.bs ga ambil rumah d bekasi trimakasih.

avatar

bisa pak wawan. add pin BBM kami saja. terima kasih kunjungan nya

avatar

numpang nanyak Min, saya anak ke 2 dari 4 bersaudara, dan belum memiliki rumah, saya mencari info ini untuk bantu orang tua agar bisa memiliki rumah, keluarga saya hampir memenuhi syarat, cuma syarat yang pegawai tetap yang mungkin belum terpenuhi, tapi ibu saya punya usaha menjahit yang berpenghasilan 3-4 jt perbulan, itu gimana ya min, tolong info nya trima kasih .

avatar

Saya mau mengajukan didaerah lain bisa tdk pak,bagaimana caranya?trims

avatar

Saya juga mau pak daerah depok atau parung trus klu mau mendaftar kemana pak?? sarjono201@yahoo.com

avatar

numpang nanya pak, saya sudah berkeluarga dan mempunyai 1 anak perempuan saya pun sudah lengkap persyaratan Alhamdulillah suami saya karyawan tetap dan sudah bekerja 2tahun sudah lama kami mengontrak, dan saya pun ingin mempunyai rumah gimana cara mendaftarkan? apakah harus survei ke lokasi???

avatar

Info ... saya mau ngambil rumah btn yg d bekasi
Untuk info nya bekasi nya dmna iya ...?

Click to comment